Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Meminta Warga Melaporkan Praktik Pungli

Mahfud MD Meminta Warga Melaporkan Praktik Pungli Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menceritakan soal Penasihat Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Imam Prasodjo, yang diduga menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) sejumlah oknum preman di daerah Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.

"Penasehat Tim Sapubersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Imam Prasodjo yang memagari tanahnya yang sudah dibeli secara sah dan ada Setifikat Hak Milik (SHM) diperas dan dipungli oleh preman dan oknum di Sukamakmur, Bogor. Petugas Saber Pungli kok akan dipungli ya langsung lapor utk diusut," kicau Mahfud menceritakan apa yang dialami Sosiolog Universitas Indonesia (UI) itu di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/7).

Baca Juga: Disebut Gantikan Mahfud MD, Sufmi: Hak Prerogatif Jokowi

Setelahnya, Mahfud menerima banyak curhatan terkait pungli dari warganet. Mereka mempertanyakan kinerja satgas Saber Pungli yang berada di bawah koordinasi Mahfud.

Mahfud pun meminta warganet melapor Saber Pungli jika menemukan praktik Pungli. Dengan catatan pelakunya jelas dan ada bukti.

"Lapor saja ke kantor Saber Pungli di kantor saya, Kemenko Polhukam (di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat). Yang penting pelapornya jelas dan pelakunya jelas. Tak perlu takut," ujar Mahfud.

Ia juga menyinggung laporan advokat Emerson Yuntho terkait kasus dugaan pungli di kantor Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur.

"Kalau masyarakat biasa lapor ditangani juga. Namun biasanya banyak yang tak berani lapor atau melapor tetapi tak mau menunjuk bukti. Buktinya laporan @emerson_yuntho ditangani. Kita terus mengumpulkan bukti dari lapangan, selanjutnya Buya Eson akan kita undang untuk mencocokkan fakta," jelas Mahfud.

ia pun mempersilakan mengunjungi kantor Saber Pungli atau ke Deputi III Kemenko Polhukam, bila tidak bisa mengecek dokumen.

"Yang penting jelas pelapornya, obyeknya, dan terduga pelakunya. Harus dipahami juga bahwa korupsi, pungli, pemerasan, dan penyuapan itu berbeda definisi sehingga beda tempat pelaporannya," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Baca Juga: Isu Reshuffle Kian Santer, Senior Gerindra Ini Berpeluang Mengancam Posisi Mahfud MD

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: