Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikap Presiden Soal KPK Dinilai Hanya Normatif, Kenapa?

Sikap Presiden Soal KPK Dinilai Hanya Normatif, Kenapa? Kredit Foto: Instagram/Jokowi
Warta Ekonomi -

Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya soal komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang ramai dioerbincangkan, KPK akan memberhentikan 56 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Baca Juga: Soal KPK, PKS Tuding Jokowi Lepas Tangan

Presiden Jokowi pun tidak memberikan banyak komentar.

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9).

Bagi Ngorang, pernyataan Presiden Jokowi yang pertama sifatnya hanya normatif dan bukan suatu keputusan.

“Jokowi dulu itu memberikan pertimbangan, tetapi bukan keputusan,” sebutnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

Ia menyebut, sikap presiden itu bisa diterima atau tidak oleh pihak yang bertangung jawab menangani kasus ini.

“Pertimbangan presiden itu sifatnya normatif dan bisa diterima atau tidak oleh pihak berwenang,” sebutnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menjelaskan bahwa kontroversial soal KPK bukan wewenang presiden untuk menuntaskan.

“Hal itu juga bukan wewenang presiden dalam mengatasi kasus tersebut. Oleh karena itu, dia hanya memberikan pertimbangan,” sebutnya

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Para Penyedik Terbaik KPK Segera Angkat Kaki, Siapa yang Bilang?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: