Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Produk Utomo SolaRUV Kantongi Sertifikat SNI

Produk Utomo SolaRUV Kantongi Sertifikat SNI Kredit Foto: PT Utomo Juragan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah mengeluarkan aturan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk modul sel surya. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar di pasaran wajib bertanda SNI.

Ini sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya. Regulasi SNI sel surya ini pun dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM, Chrisnawan Anditya mengatakan setiap  produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi SNI melalui pembubuhan tanda.

Ia menegaskan bahwa implementasi seperti ini merupakan praktik umum yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC).  Penerapan SNI bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan dalam memasang solaruv di rumahnya,”tegasnya. 

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia sebagai pelaku usaha penyedia jasa solusi sistem PLTS Atap nasional dengan merek Utomo SolaRUV menjadi pioneer yang mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) di Indonesia.

Kami sangat senang menjadi pioneer pencantuman sertifikat SNI di produk pembangkit listrik tenaga matahari. Dengan SNI yang menempel di produk-produk Utomo SolaRUV, pengguna bisa yakin dan memiliki kepastian performa sehingga bisa membedakan mana produk yang abal-abal dan mana yang sudah sesuai standar,” Kata  Managing Director PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia Anthony Utomo.

Anthony menambahkan bahwa masa depan penggunaan solaruv sangatlah cerah. Ia pun mengajak penggiat UMKM melalui jaringan Juragan Atap Energi Surya untuk mengambil peluang bisnis energi yang baik, bersih, dan menjanjikan di tengah kebutuhan PLTS Atap yang terus meroket naik.

Pencantuman sertifikat SNI di produk-produk Utomo SolaRUV bisa menjadi jaminan kesuksesan mitra UMKM kami dalam menyebarkan semangat energi bersih melalui penggunaan solaruv,”Ucapnya.

Sekedar informasi PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia mendapatkan sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang  pertama di Indonesia dengan nomor 001/LSP/QI/11-XI/2021 untuk Modul Fotovoltaik Mono-Kristalin dengan merek dagang LONGi dengan tipe LR4-72HPH 445 M, LR4-72HPH 450 M, LR4-72HPH 455 M dengan kapasitas per modul 445 Wp, 450 Wp dan 455 Wp.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: