Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Komisi Yudisial Terkait 11 Calon Hakim Agung

Ini Kata Komisi Yudisial Terkait 11 Calon Hakim Agung Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) sudah menyeleksi 11 calon Hakim Agung dari 13 calon yang ada. Sebelas calon Hakim Agung ini selanjutnya akan mendapat persetujuan dari DPR.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelenggarakan proses seleksi calon hakim agung secara berkualitas. Yakni dengan menjaga transparansi, akuntabilitas dan independen serta mengakomodasi aspirasi publik disetiap tahapannya.

Dari proses itu, diperoleh calon 11 orang terbaik dari 13 calon hakim sebagaimana dimintakan Mahkamah Agung (MA). "Sesuai dengan aturan, KY sudah menyerahkan usulan nama-nama tersebut melalui surat kepada pimpinan DPR," kata Mukti Fajar kepada wartawan, Ahad (19/9).

Untuk selanjutnya, ungkap dia, KY juga sudah melakukan pertemuan tatap muka dengan pimpinan DPR. Sebagaimana disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, bahwa hasil seleksi di KY harapannya menghasilkan calon hakim agung yang terbaik.

"Jumat lalu KY juga melakukan rapat dengan Komisi III DPR untuk mempresentasikan secara lebih rinci keseluruhan proses seleksi yang KY lakukan, dari awal proses seleksi hingga akhir penentuan 11 calon hakim agung tersebut," ujarnya.

Mukti Fajar menyampaikan MA membutuhkan 13 Hakim Agung terdiri dari dua orang untuk kamar perdata, delapan orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar militer, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Namun, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 kebutuhan MA.

Mukti menuturkan, dua orang calon Hakim Agung untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak terpenuhi. "Kebutuhan dua calon Hakim Agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak tidak dapat dipenuhi karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir," tegas Mukti.

Para calon Hakim Agung telah menjalani rangkaian seleksi di KY. Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang calon Hakim agung dinyatakan lulus yang selanjutnya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"KY menjamin bahwa calon Hakim Agung yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengaku telah menerima nama-nama calon hakim agung dari KY. Ketua DPR Puan Maharani memastikan, uji kalayakan dan kepatutan dilakukan transparan agar dapat terpantau publik. “Proses pemilihan calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel,” ujar Puan, Jumat (17/9).

Ia juga mengingatkan agar nama-nama calon hakim agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. “Meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, namun calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” ujar Puan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: