Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program PSR Berkontribusi Menyerap Tenaga Kerja dan Memutar Roda Perekonomian

Program PSR Berkontribusi Menyerap Tenaga Kerja dan Memutar Roda Perekonomian Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan PSR di KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/9).

Luas kebun sawit rakyat yang akan di replanting mencapai 7.200 hektare yang tersebar di 13 desa di tiga kecamatan, dengan jumlah pekebun sebanyak 5.274 orang. Bibit yang akan digunakan yakni varietas DXP Dami Mas dengan produksi mencapai 25-30 ton TBS/ha.

Baca Juga: Selama Ada Sawit, Roda Perekonomian Nasional Akan Terus Berputar

“Ini contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan program PSR. Kita berharap ke depannya kepala daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu untuk mencapai target program PSR,” ujar Musdhalifah dalam siaran persnya.

Tidak bisa dimungkiri, kata Musdhalifah, program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan implementasi program PSR mampu menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.

Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020, di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor.

"Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara," kata Musdhalifah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42 persen atau sebesar 6,94 juta hektar. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43/2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Perpres Nomor 23/2021 serta tengah melakukan revisi Perpres Nomor 61/2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24/2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk aparat penegak hukum dalam pencapaian target program PSR.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: