Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet: Pancasila dan UUD NRI 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia

Bamsoet: Pancasila dan UUD NRI 1945 Jamin Penegakan HAM di Indonesia Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menuturkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjamin penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Sila kedua Pancasila 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab', menyatakan secara tegas bangsa Indonesia menjunjung tinggi HAM, tanpa membedakan golongan dan derajat individu.

"Bangsa Indonesia menghormati dan mengakui hak asasi manusia sesuai dengan amanat yang tertera dalam Pancasila dan UUD NRI 1945. Selain penegakan HAM, Pancasila dan UUD NRI 1945 juga menjamin terwujudnya keadilan sosial sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa," ujar Bamsoet usai menerima pimpinan Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Kunjungi Tasta Tabanan Wildlife Park, Bamsoet Dukung Konservasi Flora Fauna

Pimpinan Komisi Hukum dan HAM MUI yang hadir antara lain Ketua Komisi Hukum dan HAM Deding Ishak, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Manager Nasution, serta Wakil Sekretaris Ketua Komisi Hukum dan HAM Ricca Anggraeni.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR RI ini menuturkan, Indonesia sebagai Anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2020-2022 merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap Indonesia. Sekalipun sebagaimana dialami bangsa lain di dunia, bangsa Indonesia tidak terlepas dari terjadinya dinamika penegakan HAM di dalam negeri.

"Sejak Reformasi penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Begitu pula dengan tantangan penegakan HAM yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak lagi menentang penggunaan aparat dan senjata untuk mempertahankan kekuasaan," kata Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, kebebasan sipil di era Reformasi juga lebih terjamin. Masyarakat Indonesia tidak lagi takut bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah dan aparat pun tidak bisa semena-mena membungkam pihak-pihak yang 'berseberangan' dengan pemerintah.

"Masyarakat Indonesia kini bebas menuntut kehidupan yang sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa. Sikap negarawan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri tidak bertindak reaktif dan berlebihan dalam menyikapi pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, menunjukkan negara menghormati kebebasan sipil warga negaranya," pungkas Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: