Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibongkar Pemerhati Politik, Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Demokrat Cikeas

Dibongkar Pemerhati Politik, Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Demokrat Cikeas Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad

Ia juga menilai bahwa Surat Pemecatan tersebut tidak memiliki dasar Hukum Sebab Akibat sama sekali. 

"Mana bisa konsideran sebuah surat dibunyikan sebelum peristiwa itu terjadi ? Hal ini menunjukkan bahwa kubu PD Cikeas tidak mengetahui tata administrasi yang baik dan benar," katanya.

"Mungkin ini juga cara Sang Maha Kuasa untuk menghentikan kediktatoran di tubuh Partai Demokrat dan mengembalikan ke khittoh Berdirinya Partai Demokrat yang dibangun oleh 99 orang Pendiri Partai," imbuhnya.

Terkait itu, ia pun mengatakan dengan penolakan dari majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu dan berpesan bahwa semestinya AHY menyadari hal ini dan legowo meninggalkan singgasananya di partai demokrat.

"Penolakan terhadap gugatan itu memberikan kepastian hukum bahwa KLB PD di Sibolangit sah. Dan salah satu agenda persidangan di KLB itu adalah mendemisionerkan AHY dan jajarannya dari kepengurusan partai," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan sikap AHY karena pada kenyataannya sampai detik ini AHY masih bercokol sebagai Ketua Umum PD dan tidak mau lengser kursi kepemimpinannya. Emha pun menilai Hal ini menunjukkan bahwa AHY tidak taat hukum.

Kemudian Emha membeberkan fakta ketika kubu Cikeas terus melakukan penggiringan opini publik dengan mengeluarkan narasi-narasi menyesatkan bahwa peserta kongres V PD tahun 2020 setuju untuk sacara aklamasi memilih AHY sebagai Ketua Umum.

"Padahal Kongres itu sendiri yang dihelat pada 15 Maret 2020 di Jakarta Convention Center berjalan tidak normal atau tidak lazim sebagaimana kongres-kongres PD sebelumnya," ujarnya

"Dalam kesaksian yang diberikan di depan majelis hakim PTUN, salah satu saksi Fakta Penggugat menyebutkan dalam kongres itu tidak ada Agenda Acara Persidangan dan Tata Tertib Sidang yang dibagikan kepada peserta dan disahkan di dalam kongres sebagai salah satu keputusan kongres," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: