Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bersih-bersih Nama, Najib Razak Kirim Sinyal Kembali ke Parlemen Malaysia

Bersih-bersih Nama, Najib Razak Kirim Sinyal Kembali ke Parlemen Malaysia Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak tak menampik kemungkinan mencalonkan diri lagi ke parlemen dalam dua tahun ke depan. Namun, ia sadar upayanya bakal terganjal skandal korupsinya.

Menjabat PM selama sem­bilan tahun hingga 2018, Najib dinyatakan bersalah tahun lalu atas kasus korupsi. Ia pun divo­nis hukuman 12 tahun penjara atas salah satu dari banyak dak­waan penyelewengan uang dari dana negara 1Malaysia Develop­ment Berhad (1MBD).

Baca Juga: Raja Malaysia Resmi Tunjuk Ismail Sabri Yaakon Sebagai Perdana Menteri Baru

Namun, ia menyangkal dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Najib masih menjadi anggota parlemen, tetapi konstitusi melarangnya ikut Pemilu. Kecuali, ia menda­pat pengampunan atau penang­guhan hukuman dari raja.

Memegang kekuasaan selama lebih dari 60 tahun, partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), menuai ke­marahan publik atas skandal 1MDB dan kemewahan yang di­tunjukkan keluarga Najib. Kini, UMNO sangat ingin mendapat­kan kembali kepercayaan rakyat di bawah pemerintahan PM Ismail Sabri Yaakob.

UMNO berhasil meraih kem­bali posisi PM bulan lalu, setelah digulingkan tiga tahun lalu karena skandal miliaran dolar pada pengelola dana investasi negara Malaysia yang sudah tidak beroperasi lagi, yakni 1MBD.

Menurut Najib, kembalinya UMNO ke kekuasaan menja­min stabilitas politik semen­tara. Dia sendiri telah melaku­kan kampanye di media untuk menghilangkan citranya sebagai seorang elite. Ia menggambar­kan diri sebagai seorang tokoh masyarakat.

Usahanya sukses. Ia tetap menjadi tokoh populer di media sosial. Ketika ditanya apakah dia akan mengikuti pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada 2023 mendatang, Najib tidak menjawab secara gamblang.

“Setiap politisi yang ingin memainkan peran pasti ingin duduk di parlemen,” ujarnya dalam wawancara kepada Reu­ters pada Sabtu (18/9).

Namun, pencalonan Najib di masa depan akan terjegal konsti­tusi yang menyatakan, siapapun yang divonis penjara lebih dari 1 tahun atau denda lebih dari 2 ribu ringgit (Rp 6,8 juta), didiskualifikasi dari pencalonan pemilu parlemen.

Tapi, ia menentang diskuali­fikasi. “Itu tergantung interpre­tasi terhadap hukum, konstitusi, dan apapun yang terjadi dalam proses pengadilan,” dalihnya.

Namun, lawan-lawannya pun kini khawatir, para pemimpin partai yang jadi terdakwa korup­si dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali me­megang kekuasaan.

Menurut pengacara konsti­tusi, New Sin Yew, Najib da­pat mencalonkan diri asalkan bandingnya berhasil, menerima pengampunan kerajaan, atau raja menggunakan titahnya untuk menghapus diskualifikasi, meski keyakinan tetap ada.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: