Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak Kemungkinan Jokowi Jabat Presiden 3 Periode, Alasannya...

Terkuak Kemungkinan Jokowi Jabat Presiden 3 Periode, Alasannya... Kredit Foto: GenPI

Sebagaimana diketahui, masa jabatan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 yang hanya mengizinkan untuk dua periode. 

Namun, kondisi tersebut bisa berubah mengingat masih ada jalan melalui amendemen UUD 1945 tentang aturan tersebut. 
 
Sementara itu, dukungan kepada Presiden Jokowi untuk kembali bertarung pun mengalir melalui Komunitas JokPro (Jokowi-Prabowo) 2024.

Baca Juga: Soroti Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat Sarankan Jurus Maut Ini

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: