Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Tuduhan yang Dilontarkan Mantan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Laporkan ke Polisi

Usai Tuduhan yang Dilontarkan Mantan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Laporkan ke Polisi Kredit Foto: Viva/Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mansyardin Malik telah melaporkan mantan istri sirinya, Marlina Octoria Kawuwung, ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor M, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Usai Dilaporkan Mantan Istri Siri, Ayah Taqy Malik Tidak Takut

"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," tambahnya lagi

Fayyadh menyebut, kliennya memilih jalur hukum lantaran M tak berhenti menyebarkan fitnah. Ayah Taqy Malik tadinya tak berniat mempolisikan sang mantan istri.

"Pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," katanya.

Mantan istri sirinya bersama pengacaranya mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan ayah Taqy Malik. Mansyardin pun tidak banyak komentar soal itu.

"Ya komentar saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang adab dan perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh," kata Mansyardin Malik.

Laporan Mansyardin Malik telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, M bersama kuasa hukumnya lebih dulu melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Lewat Pengajian, Awal Mula Pertemuan S dengan Ayah Taqy Malik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: