Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Vaksinasi Anak dengan Disabilitas, Ini Program yang Dijalankan Kemenkes

Dorong Vaksinasi Anak dengan Disabilitas, Ini Program yang Dijalankan Kemenkes Kredit Foto: Antara/Stenly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kartini Rustandi menjelaskan, pihaknya telah menyusun beberapa program untuk mendorong pemberian vaksinasi bagi anak dengan disabilitas.

"Ada program-program vaksinasi untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Bahkan, kita mendapatkan bantuan khusus, yaitu dengan vaksin Sinopharm yang telah lebih dulu diberikan persetujuannya dari ITAGI maupun Badan POM untuk anak-anak kelompok disabilitas," kata Kartini dalam dialog virtual Media Center KPCPEN, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Vaksin Tahap 73 Tiba, Pemerintah Dorong Vaksinasi Lansia dan Remaja

Salah satu program percepatan vaksinasi bagi anak disabilitas yang ia maksud adalah memberikan pelayanan vaksinasi bagi tiga orang pengantar anak disabilitas.

"Programnya, membawa anak disabilitas, maka tiga orang pengantarnya boleh mendapatkan vaksin. Itu percepatan kita," jelasnya.

Menurutnya, program tersebut hadir untuk mendorong orang-orang di sektiar anak disabilitas untuk membawa sang anak ke sentra vaksin. Pasalnya, tak mudah untuk membawa anak dengan disabilitas ke sentra-sentra vaksinasi.

"Bahkan untuk program ini, kami juga menjemput mereka ke sentra-sentra vaksinasi," tuturnya.

Kemudian, Kartini mengingatkan bahwa pemberian vaksinasi bagi anak berkebutuhan khusus bisa dilakukan di seluruh puskesmas dan sentra vaksinasi.

"Karena sekarang sudah tidak hanya untuk anak berkebutuhan khusus, tapi semua orang Indonesia sudah boleh [vaksinasi]. Itu bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit, dan sentra-sentra [vaksinasi]. Bahkan, ada juga tim dari TNI/Polri yang [membantu] melaksanakan ini," paparnya.

Tak lupa, Kartini mengimbau para pengantar untuk memberi tahu pihak penyelenggara vaksinasi bahwa anak yang bersangkutan merupakan anak dengan disabilitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: