Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat, Singapura Larang Semua Kunjungan Rumah Sakit hingga 4 Minggu Lamanya

Gawat, Singapura Larang Semua Kunjungan Rumah Sakit hingga 4 Minggu Lamanya Kredit Foto: CNA/Calvin Oh
Warta Ekonomi, Singapura -

Singapura melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) menangguhkan semua kunjungan ke rumah sakit selama empat minggu mulai Jumat (24/9/2021). Aturan baru ini diambil mengingat melonjaknya kasus COVID-19 di antara staf, pasien, dan pengunjung sehingga membebani staf dan kapasitas rumah sakit.

“Dengan meningkatnya kasus COVID-19 di masyarakat, semakin banyak kasus COVID-19 yang terdeteksi di antara staf rumah sakit, pasien, dan pengunjung,” kata Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam rilis berita, dilansir Channel News Asia, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Covid-19 Singapura Kian Pelik Usai Ribuan Kasus Tambahan Setiap Hari

“Deteksi kasus-kasus ini telah menyebabkan penutupan bangsal dan karantina staf yang berdampak pada beberapa rumah sakit, membebani kapasitas tempat tidur rumah sakit dan staf pada saat lebih banyak tempat tidur rumah sakit ditingkatkan untuk merawat pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit,” tambah keterangan itu.

Langkah-langkah yang diperketat akan diambil untuk “menjaga kapasitas rumah sakit”, Depkes menambahkan. Namun, beberapa kelompok pasien akan diizinkan berkunjung berdasarkan kasus per kasus sebagaimana dinilai oleh rumah sakit.

Ini termasuk pasien yang berada dalam kondisi kritis, pasien anak, ibu bersalin atau pascamelahirkan dan pasien yang membutuhkan dukungan perawatan tambahan dari pengasuh.

Hingga lima pengunjung yang telah ditentukan sebelumnya dapat diizinkan untuk pasien yang berada dalam kondisi kritis, dengan maksimal dua orang di samping tempat tidur pasien pada satu waktu.

Kelompok lain akan diizinkan hanya satu pengunjung yang telah ditentukan sebelumnya, dengan satu kunjungan per hari, kata Depkes.

Semua pengunjung yang disetujui diminta untuk menunjukkan tes antigen rapid test (ART) atau polymerase chain reaction (PCR) negatif yang valid yang diperoleh dalam 24 jam terakhir setiap kunjungan.

Tes-tes ini, yang diperlukan terlepas dari status vaksinasi individu, harus diberikan atau diawasi oleh penyedia tes COVID-19 yang disetujui Depkes.

Individu yang telah pulih dari COVID-19 dan dapat menunjukkan pemberitahuan pengecualian tes pra-acara (PET) yang valid tidak akan diminta untuk menjalani tes.

Mereka juga harus mematuhi langkah-langkah manajemen yang aman, seperti mengenakan masker wajah “dengan kemampuan penyaringan yang baik setiap saat” dan menahan diri dari makan atau minum di bangsal.

Mereka juga tidak boleh menggunakan toilet pasien di bangsal dan menghindari duduk di tempat tidur pasien, kata Depkes.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: