Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga 2030 Kebutuhan Gas Capai 1.350 bbtud, PLN Request Pembangunan Infrastruktur

Hingga 2030 Kebutuhan Gas Capai 1.350 bbtud, PLN Request Pembangunan Infrastruktur Kredit Foto: Panpel Webinar

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, agar pemanfaatan gas bumi untuk domestik dapat semakin optimal maka infrastruktur gas bumi harus banyak dibangun.

"Bahkan tadi PLN sudah meminta, bahwa ke depannya kita harus membangun infrastruktur," tegasnya.

Lanjutnya, ia kemudian memaparkan potensi gas bumi Indonesia sangat besar, terutama di bagian timur Indonesia.

Namun, industri banyak terdapat di bagian barat Indonesia. "Bagaimana gas di Papua dan Sulawesi bisa dibawa ke Indonesia bagian barat karena memang di sana market-nya dibandingkan di Indonesia bagian timur dan tengah," tutur dia,

Karena itu, menurutnya pemerintah perlu menciptakan lebih banyak demand agar serapan gas di dalam negeri bisa lebih berkembang.

"Perlu adanya insentif-insentif yang diberikan agar demand bisa tumbuh dengan adanya kawasan-kawasan industri baru," tukasnya.

Selain itu, Sekretaris SKK Migas, Taslim Z. Yunus menyampaikan hingga tahun 2050 mendatang akan terjadi kenaikan pemanfaatan minyak bumi sebesar 139% dan gas sebanyak 298% dibandingkan saat ini. 

"Pada tahun 2050 kenaikan konsumsi minyak menjadi 3,97 juta bopd (barel per hari) dan gasnya menjadi lebih dua kali lipat yaitu 26 BSCFD (miliar standar kaki kubik gas per hari). Ini artinya kita akan mengalami kenaikan permintaan dari minyak dan gas, walaupun dari persentasenya, porsi minyak terutama, adalah lebih kecil," ungkapnya.

Lanjut dia, pertumbuhan pemanfaatan gas bumi di sisi hilir dari tahun 2012 hingga sekarang dmasih sangat rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi mencapai 4-5 %.

"Kalau dari demand-nya sangat kecil yaitu 1 persen. Oleh sebab itu kami tidak henti-hentinya bekerjasama dengan para buyer bagaimana cadangan-cadangan (gas bumi) yang sudah di-POD-kan bisa diambil sesuai dengan kontrak yang ditetapkan bersama," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: