Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjend LRJ Rekomendasikan Tiga Poin Penting Untuk Menteri ESDM

Sekjend LRJ Rekomendasikan Tiga Poin Penting Untuk Menteri ESDM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) sebagai mata dan telinga Jokowi, sangat respek dan intens mengikuti program-program strategis dari Presiden Jokowi, termasuk program yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ridwan Hanafi, Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) mengungkapkan, beberapa masalah yang menurut LRJ sangat penting dan telah menjadi perhatian banyak pihak antara lain adalah Perihal RUPTL 2021-2030 yang belum terbit masalah RUPTL yang belum terbit sejak tahun 2020 hingga saat ini telah menimbulkan kegelisahan dari para investor infrastruktur pembangkit listrik baik EBT, PLTMG, PLTU mulut Tambang dan lainnya yang sudah merintis pengembangan usaha sejak bertahun-tahun yang lalu dengan mengacu pada RUPTL sebelumnya.

“Para pengembang investasi telah mengeluarkan banyak biaya namun harus terkatung-katung dalam ketidakpastian menghadapai risiko reputasi dan investasi yang dari hari ke hari semakin besar. Program pengalihan konsumsi BBM solar menjadi LNG,” ungkap Ridwan, Rabu (22/9/2021).

Program pengalihan konsumsi dari BBM  solar menjadi LNG di 52 titik pembangkit listrik di seluruh Wilayah Indonesia sesuai Kepmen ESDM NOMOR: 13K/13/MEM/2020 Tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural GasA (LNG), serta konversi penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik tertanggal 10 Januari 2020, yang ditargetkan selesai dalam dua tahun, namun hingga saat ini setelah 20 bulan berlalu, belum ada tanda-tanda program tersebut akan berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: