Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Akan Diisolasi Dulu

Jadi Tersangka, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Akan Diisolasi Dulu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Kolaka Timur tahun 2021.

Usai menyandang status tersangka, politisi Partai Gerindra itu langsung ditahan.

"Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Andi Merya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Kedua orang itu akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan. Isolasi dilakukan di rutan masing-masing.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi Merya dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.

Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar. Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi Merya untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: