Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan OJK Fokus kepada Perlindungan Konsumen

Warta Ekonomi, Jakarta -

Berbagai pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi mengakselerasi revolusi industri 4.0 yang serba digital. Kondisi ini turut mempengaruhi layanan perbankan dalam memberikan service pada nasabah.

Tren digital banking tidak terelakkan dan masyarakat mulai bermigrasi menggunakan layanan perbankan berbasis digital.

Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya  dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Isu tersebut dikupas dalam @Ngobrol Tempo, Rabu, 22 September 2021. Mengusung tema “Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan” dengan menghadirkan empat narasumber kompeten dibidangnya. Para narasumber masing-masing membahas tentang seluk-beluk layanan bank digital, infrastruktur keamanan dalam operasional layanan bank digital, regulasi terkait pelayanan bank, serta langkah-langkah pengamanan data nasabah.

Direktur Eksekutif  Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Anung Herlianto mengatakan, Otoritas telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

“POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya. 

Dia mengatakan bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Namun ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. Namun, pada hakikatnya OJK sampai saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik. 

Menurut Anung, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital. Namun, kata dia, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Anung.

Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu kesahihannya. Selain itu, nasabah tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin, kata sandi dan lainnya. Bank patut lebih aktif mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, nasabah bukan satu-satunya tujuan edukasi digital. Aspek rentan lainnya adalah perangkat keras yang digunakan layanan digital tersebut, serta aplikasi untuk menjalankan layanan keuangan. 

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.

Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum. “Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah,” ujarnya.

Menurut Asep keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang.

Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur. 

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.

Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password.  

“Nasabah wajib memantau rekeningnya. Sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan,” kata Ary.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: