Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sweeping Etalase Rokok, Satpol PP Dinilai Lampaui Kewenangannya

Sweeping Etalase Rokok, Satpol PP Dinilai Lampaui Kewenangannya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai tak berlandasan hukum. Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang disebut menjadi landasan penindakan oleh Satpol PP tersebut tak cukup kuat. Penyebabnya, beleid tersebut sifatnya himbauan.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menegaskan bahwa aksi Satpol PP tersebut melampaui kewenangannya. “Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” beber Ali Ridho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Oleh karenanya, Ia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi. Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Sanksi Anggotanya yang Cekik Pedagang

Misalnya peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU) maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

“Maka dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Pertentangan juga bukan hanya dengan PP 109/2012 melainkan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya. Dan bahkan, Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” papar Ali. 

Pertentangan-pertentangan ini yang disebut Ali juga makin menguatkan bahwa tindakan Satpol PP sejatinya memang tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penutupan etalase rokok. Baca Juga: Pelaku Industri dan Buruh Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Rokok

“Sweeping yang dilakukan Satpol PP ini membuktikan ada pemaknaan yang salah, kalau dikaji peraturan soal Satpol PP, mereka hanya memiliki tiga kewenangan, pertama melaksanakan atau menegakan peraturan daerah, melakukan penertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kembali ke uraian awal, kemudian untuk apa Satpol PP menegakkan seruan ini?” lanjutnya. 

Selain bertentangan dengan hukum, aksi Satpol PP juga bikin gelisah para pelaku usaha terutama gerai-gerai ritel modern. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta dalam kesempatan serupa misalnya menjelaskan aksi Satpol PP ini justru menimbulkan keresahan.

“Padahal kami punya hak menjual rokok untuk usia 18 tahun ke atas, penempatan penjualan rokok juga sudah didesain untuk tidak dapat dijangkau konsumen. Aturan ini jadi sangat berlebihan, tidak jelas,” ungkap Tutum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: