Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys! Jangan Mudah Percaya, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjaman Online Terbaik di Indonesia

Guys! Jangan Mudah Percaya, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjaman Online Terbaik di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pinjaman online yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol memang seolah menjadi fenomena baru di tengah pandemi Covid-19. Pinjol memudahkan masyarakat dalam urusan mendapatkan pinjaman dana segar untuk memenuhi kebutuhan. Hanya saja masyarakat sebaiknya tahu ciri dari pinjaman online terbaik dan terpercaya dari sekian banyak yang ada di Indonesia saat ini.

Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online membuat masyarakat semakin antusias untuk menggunakannya. Tidak perlu antri di bank hanya cukup dengan aplikasi di ponsel saja sudah bisa mengajukan dan mendapatkan pinjaman hingga jutaan rupiah. Di samping itu biasanya disediakan juga fitur simulasi pinjaman untuk mengetahui berapa besarnya cicilan dengan tenor tertentu. Nah, oleh sebab itu supaya masyarakat tidak merasa tertipu dan dirugikan oleh pinjaman online yang tidak bertanggung jawab sebaiknya hati-hati dalam memilih. Baca Juga: Apa Itu Pinjaman Online?

6 Ciri Pinjaman Online Terbaik di Indonesia 

Tidak bisa dipungkiri memang seiring dengan banyaknya pinjaman online yang tumbuh di Indonesia ada saja cerita tidak mengenakan terjadi didalamnya. Kejadian tidak menyenangkan menyangkut cara kerja pinjol tertentu selain bisa merusak reputasi pinjaman online lainnya juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat. Supaya Anda tetap bisa mendapatkan dana dari pinjaman online tanpa rasa kuatir kenali ciri pinjol terbaik dan bisa dipercaya. Baca Juga: ADB: Minat UMKM Ambil Pinjaman di Bank Berkurang Meskipun Akses Kredit Bank Dipermudah

1. Telah Terdaftar di OJK

Ciri yang pertama dan utama adalah fintech pinjaman online tersebut sudah terdaftar dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung sejak bulan April 2020 yang lalu OJK telah memberikan izin kepada 161 perusahaan pinjaman online atau fintech lending di Indonesia. 

Namun sejak tanggal 27 Juli 2021 yang lalu jumlah perusahaan pinjaman online yang diakui dan mengantongi izin dari OJK tinggal 121 saja. Itu artinya ada sekian jumlah pinjol yang tidak lagi diakui oleh OJK dikarenakan alasan tertentu meskipun ada juga fintech yang baru masuk dalam daftar otoritas tersebut.

Selain izin fintech, ada juga produk pinjaman online yang mengantongi izin usaha bank umum konvensional dari OJK. Salah satunya adalah Tunaiku, dimana perusahaan induknya yakni PT Bank Amar Indonesia, Tbk. telah tercatat dalam perizinan OJK sebagai bank umum konvensional.

Bagaimana cara untuk mengetahui apakah pinjol tersebut telah berizin dan diawasi OJK? Hubungi saja kontak OJK melalui telepon pada nomor 157 maupun lewat layanan WA 081-157-157-157.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: