Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Benar-Benar Yah! Partai yang Belain Anies Aja Disikat Habis, Dengar Yah! Itu Kriminalisasi

PSI Benar-Benar Yah! Partai yang Belain Anies Aja Disikat Habis, Dengar Yah! Itu Kriminalisasi Kredit Foto: Instagram/Giring Ganesh

“Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” sambung dia,

Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat, misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi.

“Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi,” jelasnya.

Karena itu, PSI menilai bahwa Giring bisa saja membawa pernyataan Abdul Aziz ke ranah hukum.

“Sebagai awam, saya juga bisa mengatakan bahwa pernyataan Abdul Aziz merupakan tindakan pengancaman yang juga dapat dikenai tindak pidana,” ucapnya.

“Tapi bila ada yang akan melaporkan Plt Ketum PSI, Giring Ganesha, silakan saja. Kami hadapi,” tukas dia.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: