Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Ultimatum BEM SI untuk Jokowi, Ferdinand: Angkuh! Merasa Bisa Membelah Bumi...

Dengar Ultimatum BEM SI untuk Jokowi, Ferdinand: Angkuh! Merasa Bisa Membelah Bumi... Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi -

Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai, narasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dituangkan dalam surat ultimatum ditujukan kepada Presiden Jokowi sangat berlebihan dan terkesan menunjukkan keangkuhan.

"Ultimatum itu berlebihan dan kesannya sombong, angkuh merasa BEM SI itu bisa membelah bumi atau menggeser langit," kata Ferdinand dilansir JPNN, Jumat (24/9).

Baca Juga: Mas Anies OTW Pensiun, Ferdinand Prediksi Penggantinya, Ternyata Oh Ternyata Orang Merdeka Selatan

Adapun BEM SI sebelumnya mengultimatum PresidenJokowi agar memenuhi tuntutan mereka, yaitu membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.

Eks politikus Partai Demokrat itu menuturkan, BEM SI tidak sadar diri ketika mengultimatum Jokowi. Bahkan, katanya, ultimatum kelompok mahasiswa itu sekadar nafsu besar tanpa tenaga. "Bagai angin, dia bukan badai yang bisa menghempaskan, tetapi hanya angin sepoi-sepoi yang semilir. Terasa di kulit, tetapi tak berdampak apa-apa," ujarnya.

BEM SI bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) mengultimatum Jokowi segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Presiden Ketujuh RI itu untuk memenuhi tuntutan mereka.

"Jika Bapak masih saja diam, kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian petikan surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (23/9).

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga antirasuah itu.

Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: