Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru Besar Hukum Pidana Bilang Wajar Jika Luhut Melaporkan Haris Azhar

Guru Besar Hukum Pidana Bilang Wajar Jika Luhut Melaporkan Haris Azhar Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji menanggapi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi.

Luhut melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/2021), atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Baca Juga: Partai Demokrat Sentil Luhut Pandjaitan, Presiden Jokowi Ikut Terseret

Menurut Indriyanto, langkah Luhut tersebut adalah hal wajar dan mencerminkan warga negara yang taat tata cara hukum.

"Sikap LBP (Luhut Binsar Panjaitan) melaporkan HA (Haris Azhar) wajar saja dan ini justru mencerminkan representasi warga negara yang taat tata cara hukum yang baik,"  kata Indriyanto kepada JPNN.com, Jumat (24/9/2021).

"LBP ingin menunjukkan bahwa setiap warga negara taat pada prinsip-prinsip negara Hukum. Tidak menunjukkan sikap yang seolah bebas tanpa batas," sambung Indriyanto.

Dosen Hukum Universitas Indonesia itu juga menambahkan bahwa tidak ada kebebasan bicara yang absolut atau tanpa batas.

"Kan, ada prinsip Animus Injuriandi artinya pelaku harus dengan sangat sadar bahwa perkataan atau ucapannya yang subjektif akan berdampak dan menimbulkan kerugian dan menyinggung rasa kehormatan seseorang," ujarnya.

Indriyanto melanjutkan bahwa penyelesaian masalah tersebut bisa saja menggunakan pendekatan restorative justice.

"Dapat saja pendekatan keadilan restoratif diimplementasikan. Sebaiknya HA (Haris Azhar) dapat saja bersikap komunikatif," ujar Indriyanto.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: