Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Ultimatum ke Jokowi Soal KPK, Pakar Teriak: Tidak Tepat!

Ada Ultimatum ke Jokowi Soal KPK, Pakar Teriak: Tidak Tepat! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menilai, adanya ancaman atau ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN, sangat tidak tepat. Menurut dia, ancam-mengancam bukan budaya bagi masyarakat Indonesia.

Ancaman itu disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se-Indonesia bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) meminta Presiden Jokowi untuk bersikap dan mengangkat 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Dengerin, KPK Beberkan Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsuddin

"Ancam-mengancam menurut saya bukan budaya bagi masyarakat, apa yang dikemukakan oleh mahasiswa sepertinya tidak mencerminkan budaya hukum di Indonesia," kata Faisal saat dihubungi VIVA pada Sabtu, 25 September 2021.

Menurut dia, pegawai KPK yang diberhentikan itu bukan asal diberhentikan begitu saja. Tetapi, kata dia, sudah melalui suatu proses pengangkatan pegawai untuk menjadi ASN. Maka, tidak bisa diberi toleransi jika memang belum lulus.

"Diberhentikannya pegawai KPK bukan sekonyong-konyong diberhentikan, tetapi sudah melalui suatu proses dalam pengangkatan pegawai untuk menjadi ASN. Kalau tidak lulus, apakah harus ada toleransi. Saya pikir tidak ada toleransi karena semua tes apapun tidak ada toleransi," ujarnya.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa toleransi apalagi kepada suatu lembaga hukum yang bertugas melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi (KPK). Khawatir, akan menjadi preseden yang buruk bagi pemberantasan korupsi dan hal lainnya.

"Presiden sebaiknya tidak melakukan intervensi atau bersikap lainnya, biarkan mekanisme yang sudah ditetapkan atau berjalan yang akan menyelesaikan," jelas dia.

Apabila pegawai KPK berkeberatan, kata Faisal, sebaiknya mengambil jalur yang benar melalui proses hukum. "Silakan melalukan upaya hukum baik secara perdata, pidana, ataupun administrasi, kalau merasa dalam proses dan penetapakan ada hal yang menyimpang dari hukum," ucapnya.

Diketahui, Aliansi BEM seluruh Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) sempat memberi ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam.

Jika Jokowi masih saja diam tidak bergeming, Aliansi BEM seluruh Indonesia bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk direalisasikan Presiden Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: