Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Pandjaitan Akan Diperiksa Polisi: Tinggal Menunggu Waktu!

Luhut Pandjaitan Akan Diperiksa Polisi: Tinggal Menunggu Waktu! Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan depan. Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Rabu (22/9/2021).

Ihwal pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat undangan pemeriksaan dari pihak kepolisianBaca Juga: Luhut Pandjaitan Mau Damai Sama Haris Azhar, Syaratnya: Tulus Minta Maaf, Jangan.....

"Rencana pemeriksaan untuk pembuatan BAP minggu depan. Tinggal waktunya yang akan kami pastikan karena sudah ada pemberitahuan dari polisi," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (25/9/2021) malam. 

Juniver mengatakan saat ini sedang mengatur waktu untuk penjadwalan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan. Baca Juga: Ditanya Jatah Menteri Jokowi, PAN Melengos: Kita Itu Harusnya....

"Jadi, kami akan mengatur waktu, bisa Senin, Selasa, lihat jadwalnya," ujar Juniver.

Tak hanya itu, Juniver mengaku sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemeriksaan tersebut. Dia memastikan kliennya sudah memantapkan diri untuk mempertanggungjawabkan laporan yang dilayangkan tersebut.

"Kami yang membuat laporan, bahkan sebelum membuat laporan juga kami sudah siap," kata Juniver Girsang.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: