Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukses Jemput Paksa Azis yang Punya Jabatan Mentereng, KPK Layak Diapresiasi

Sukses Jemput Paksa Azis yang Punya Jabatan Mentereng, KPK Layak Diapresiasi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Praktisi dan Relawan C. Suhadi ikut merespons aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sukses menjemput paksa tersangka Azis Syamsudin.

Terkait itu, Suhadi menyatakan bahwa aksi KPK tersebut layak diapresiasi. 

"Apalagi sesuai berita kemarin KPK bukan hanya menetapkan tersangka, akan tetapi juga telah menjemput paksa seorang Azis Syamsudin, dikediamannya dan selanjutnya dari banyak tampilan berita KPK telah menahan tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/9/2021). Baca Juga: KPK 'Sikat' Azis Syamsuddin, Sekjen Partai Priboemi: Jempol Firli Bahuri

Diketahui, Azis Syamsudin bukanlah orang sembarangan, di pemilihan DPR RI tahun 2019, oleh Partainya (Golkar) ia dipercaya menduduki jabatan Wakli Ketua DPR RI, untuk masa bakti 2019 s/d 2024. Baca Juga: Dengerin, KPK Beberkan Konstruksi Perkara yang Jerat Azis Syamsuddin

"Dengan jabatan yang mentereng itu, saya agak pesimis KPK berani menetapkan tersangka dan menahannya, dan ternyata dugaan saya salah karena KPK produk dari UU baru hasil revisi akan tidak tidak banyak di harapkan langkah langkah dalam penegakan hukum."  ujarnya lagi.

Sementara itu, menurut dia, dalam beberapa waktu, KPK yang bekerja dalam senyap telah banyak melakukan tangkap tangan (OTT), termasuk sebelum Azis KPK menangkap Bupati Koloka Timur, Andy Marya terhadap dugaan perkara terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Dengan begitu kerja kerja KPK yang selama ini banyak diam, bukan berarti tidak bekerja, tapi kerja dalam bentuk tidak mau gembar gembor yang selalu membangun nararsi untuk dilihat masyarakat."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: