Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Blak-Blakan Hal Ini, Nama Presiden Jokowi Ikut Diseret!

Komnas HAM Blak-Blakan Hal Ini, Nama Presiden Jokowi Ikut Diseret! Kredit Foto: Antara/Biro Pers dan Media Setpres
Warta Ekonomi -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dianggap mengabaikan HAM jika tidak menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi virtual yang digelar LBH Pekanbaru, Sabtu (25/9/2021). Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Berani Ultimatum Jokowi Demi Novel Baswedan? Dasar Gak Tahu Diri!

Ahmad Taufan Damanik membeberkan, bahwa memang tak ada sanksi hukum bagi Jokowi jika tidak menjalankan rekomendasi. Namun, Ahmad Taufan Damanik menyebut sikap itu akan menjadi catatan negara dalam urusan HAM. Baca Juga: Sukses Jemput Paksa Azis yang Punya Jabatan Mentereng, KPK Layak Diapresiasi

"Akan jadi catatan bagi negara kita seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara kepala pemerintahan, bisa dinilai pengabaian terhadap norma-norma hak asasi manusia," jelas Ahmad Taufan Damanik. 

Menurut Ahmad Taufan Damanik, bahwa HAM adalah bagian dari konstitusi Indonesia. Dengan begitu, setiap penyelenggara negara wajib menjunjung tinggi norma-norma hak asasi manusia.

Ahmad Taufan Damanik juga mengatakan sikap Jokowi terkait polemik TWK KPK juga akan menjadi sorotan dunia. Sebab, lembaga HAM internasional selalu menerbitkan derajat kepatuhan negara-negara dalam urusan HAM.

"Itu akan berdampak bagaimana internasional menempatkan atau menilai Indonesia," ungkapnya.

Namun sampai saat ini, Ahmad Taufan Damanik belum mau menyimpulkan bahwa Jokowi mengabaikan rekomendasi Komnas.

Menurutnya, Istana menyambut positif saat Komnas HAM mengantar rekomendasi tentang TWK KPK.

"Kalau saya ditanya, saya berpijak dari interaksi yang saya lakukan, saya masih menangkap kesan bahwa akan ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak presiden," beber Ahmad Taufan Damanik.

Diketahui, 57 orang pegawai KPK dipecat karena tak lolos TWK. Pemecatan akan resmi berlaku pada 30 September.

Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam TWK KPK. Oleh karena itu, mereka memberi empat rekomendasi kepada Jokowi untuk menindaklanjuti TWK KPK.

Dalam laporan itu, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN karena TWK KPK. Komnas meminta presiden mengevaluasi TWK KPK.

Selain itu, presiden diminta membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses TWK KPK. Komnas juga merekomendasikan pemulihan nama baik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: