Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Dominasi BUMN Tidak Sejalan dengan Keterbukaan untuk Pemulihan Ekonomi

CIPS: Dominasi BUMN Tidak Sejalan dengan Keterbukaan untuk Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadiran pemerintah lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak sejalan dengan keterbukaan yang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian. Pandemi Covid-19 telah berdampak cukup signifikan untuk perekonomian Indonesia dan keterbukaan ekonomi perlu ditingkatkan untuk memulihkannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta lewat siaran persnya kepada Warta Ekonomi, dikutip Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Dukung Nelayan Naik Kelas, BUMN Klaster Pangan Lakukan Ekspor Perdana Gurita ke Amerika Serikat

"Meningkatnya pengeluaran pemerintah, target pendapatan dan ukuran perusahaan yang dikendalikan pemerintah, maka pengambilan keputusan pemerintah juga akan berbanding lurus dengan hal tersebut, tetapi dengan mengorbankan pilihan individu dan kebebasan ekonomi berkurang," jelas Felippa.

Dominasi BUMN pada sektor-sektor strategis terlihat jelas dengan pembentukan holding atau induk pada sektor perkebunan, pupuk, tambang, migas, dan farmasi. Yang terbaru adalah pembentukan holding BUMN pangan di bawah RNI dan juga holding gula SugarCo yang menggabungkan beberapa perusahaan pelat merah di dalamnya. Walaupun tujuannya adalah untuk memperkuat entitas bisnis, meningkatkan efisiensi dan menggerakkan sektor pertanian, penggabungan ini berpotensi mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.

"Dapatkah penggabungan ini benar-benar meningkatkan efisiensi seperti yang diklaim, atau justru hanya memperburuk inefisiensi yang ada menjadi satu perusahaan besar yang sangat tidak efisien dan berpotensi mencari rente? Efektivitas penggabungan masih perlu dibuktikan," terang Felippa.

Felippa menambahkan, anggapan dominasi BUMN dapat menghambat masuknya investasi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah karena investor tidak akan mau membawa aliran investasi ke Indonesia jika ada lingkungan bisnis yang tidak kompetitif.

Sementara di saat yang bersamaan, investasi masih merupakan faktor krusial bagi kelangsungan pembangunan Indonesia karena mereka memiliki teknologi yang bisa menciptakan nilai tambah ekonomi. Terhambatnya investasi karena intervensi pemerintah dan BUMN yang berlebih di struktur perekonomian malah dapat menutup kesempatan Indonesia untuk meningkatkan produktivitas.

Secara umum, Indonesia memiliki skor yang sangat baik dalam kategori size of the government, yang diukur dengan porsi konsumsi pemerintah, pembayaran transfer/subsidi, investasi pemerintah, tarif pajak marjinal teratas, serta kepemilikan aset negara pada Economic Freedom of The World: Annual Report 2021.

Namun, laporan ini juga mencatat bahwa kinerja positif pada kategori terakhir ini dikaburkan oleh fakta bahwa itu adalah satu-satunya kategori di mana Indonesia mengalami penurunan skor antara tahun 2015 dan 2019. Penurunan ini adalah hasil dari kepemilikan aset negara. Dari tahun 2015 hingga 2019, skor tersebut turun dari 7,9 menjadi 5,86, menunjukkan peningkatan besar-besaran pangsa aset negara dalam perekonomian.

Indonesia berada pada peringkat 70 dari 165 negara pada Economic Freedom of The World: Annual Report 2021 yang menggunakan data dari 2019. Indonesia termasuk lemah di salah satu indikator kebebasan, yaitu perdagangan dengan menempati peringkat ke-91. Hong Kong dan Singapura memimpin pada posisi ke-1 dan ke-2, diikuti oleh Selandia Baru, Swiss, Georgia, Amerika Serikat, Irlandia, Lithuania, Australia, dan Denmark pada 10 besar.

Negara dengan peringkat kebebasan ekonomi yang tinggi ini tidak saja memiliki tingkat PDB per kapita yang tinggi, tetapi juga tingkat harapan hidup, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik.

Economic Freedom of The World mengukur kebebasan ekonomi, termasuk dengan melihat tingkat pilihan pribadi, kemampuan memasuki pasar, keamanan properti milik pribadi, aturan hukum, dan menganalisis kebijakan dan institusi dari 165 negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: