Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi Gerindra Tantang Ketua KPK, Coba Buktikan Kalau Azis Syamsuddin Berikan Suap

Politisi Gerindra Tantang Ketua KPK, Coba Buktikan Kalau Azis Syamsuddin Berikan Suap Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

 Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Ketua KPK Firli Bahuri tidak asal menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Arief menantang Firli untuk membuktikan Azis memberikan suap kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut Azis Syamsuddin Hanya Korban, Seret Nama Ketua KPK

"Di sini kalau dilihat peristiwanya Azis Syamsuddin itu korban pemerasan penyidik KPK yang tidak menyidik kasus korupsi yang bersangkutan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsusdin," kata Arief dalam siaran pers, Minggu (26/9).

Arief mengatakan Azis Syamsusdin merupakan korban mulai dari kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah serta janji dan iming-iming penyidik KPK yang akan bisa membantu aset mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang disita KPK dalam tindak pidana korupsi.

"Bisa saja dari aparat penegak hukum lainnya yang kebetulan satu korps dengan penyidik menawarkan bantuan bisa membantu kasus hukum seseorang, terus minta imbalan kepada orang yang diduga bakal dijadikan tersangka dalam kasus hukumnya atau ditakut-takuti oleh oknum tersebut jika tidak diurus bisa jadi status tersangka. Lalu dimintai bantuan, tetapi meminta imbalan," kata dia.

Arief menanyakan apakah uang yang sudah diterima Robin dari Azis berjalan sesuai kesepakatan.

"Kan, nyatanya tidak ada yang berjalan sesuai kesepakatan," kata dia.

Arief mencontohkan tuduhan KPK bahwa Rita dengan peran Azis memberikan suap Rp 5,1 miliar kepada Robin terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga hubungan Rita dan Robin dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.

"Misalnya, kasus Rita apakah aset-aset Rita bisa dilepas dari posisi penyitaan? Atau PK-nya Rita tentang TPPU bisa dibebaskan dari jerat TPPU, kan, nyatanya tidak. Sebab, ranah pengajuan PK itu bukan ranah dari KPK lagi, tetapi adalah ranah MA untuk menguji putusan hakim di bawah MA," kata dia.

Oleh karena itu, Arief menilai Azis dan Rita adalah korban penipuan dari penyidik KPK. Kedua pihak itu tertipu, yang awalnya dijanjikan kasus bisa dibantu.

"Hal ini juga menunjukkan kalau sistem rekrutmen, pembinaan, serta kontrol dari pimpinan KPK kepada para penyidik sangat buruk sekali, mungkin saja masih banyak macam Robin lainnya di KPK," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: