Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril Ajukan Judicial Review, Demokrat Kubu AHY Cemas: Bahaya...

Yusril Ajukan Judicial Review, Demokrat Kubu AHY Cemas: Bahaya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi kuasa hukum oleh empat eks kader untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Empat eks kader itu dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko.

Terkait itu, kubu AHY merespons manuver lawannya tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa AD/ART parpol tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Politikus Demokrat Kembali Sindir Yusril yang Bela Kubu Moeldoko: Hukum atau Politik?

"Sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang tunduk pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sama sekali tidak," kata Benny, melansir VIVA, Senin (27/9).

Benny melanjutkan, jika MA nanti mengabulkan judicial review yang diajukan Yusril dan eks kader, ia cemas akan memunculkan efek bahaya. Salah satunya bisa berdampak terhadap banjirnya judicial review AD/ART ke MA.

"Apabila ini dimungkinkan, dikabulkan, ini akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena nanti Undang-Undang dalam hal ini AD/ART Ormas pun bisa diuji ke Mahkamah Agung dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Ormas," jelas Benny.

Dia menambahkan bukan hanya AD/ART ormas, melainkan bisa merembet ke lainnya seperti AD/ART perseroan terbatas.

"AD/ART Perseroan Terbatas bisa dibawa ke MA. Jika dianggap bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas. Walaupun sama-sama Undang-Undang Perseroan Terbatas menyerahkan peraturan perusahaan itu kepada pemegang saham," lanjut Anggota DPR tersebut.

Maka itu, menurut dia, AD/ART tak bisa jadi objek perkara di MA karena bukan produk peraturan perundang-undangan. "Itu kan aneh. Makanya saya tetap berpandangan AD/ART tidak bisa menjadi objek pengujian di Mahkamah Agung seperti yang dimaksudkan oleh Pak Yusril tadi," ujar Benny.

Kemudian, ia juga menekankan bila permohonan dikabulkan MA, beberapa pasal tertentu dinyatakan tidak sah itu yang nanti tidak berlaku. Ia menganalisis tidak mungkin putusan MA bila mengabulkan permohonan tersebut berlaku surut.

"Nggak mungkin berlaku surut. Itu kan AD/ART 2020, bukan 2015. Jadi, sama sekali tidak mengganggu keputusan Kongres Demokrat 2020 mengenai status mas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Jadi, tidak ada hubungannya," ujar Benny.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak bicara panjang lebar bila MA mengabulkan permohonan judicial review AD/ART Demokrat era AHY yang diajukannya bersama 4 eks kader partai tersebut. Ia meminta hal itu ditanya langsung ke kubu AHY.

"Ya, kalau MA membatalkan pasal-pasal tertentu ya di AD/ART, ya silakan Partai Demokrat mencari jalan keluar bagaimana mengatasi persoalan ini. Jangan ditanya ke saya," tutur Yusril dalam Kabar Petang tvOne.

Yusril menjelaskan uji materi ke MA kali ini menyangkut permohonan materil dan formil terhadap AD/ART Partai Demokrat era AHY. Dia menegaskan sebagai kuasa hukum empat eks kader yang dipecat AHY.

Dalam uji materiil, ia menekankan salah satu yang dipersoalkan terkait aturan AD/ART Demokrat menyangkut kewenangan Majelis Tinggi. Menurut dia, kewenangan besar Majelis Tinggi bisa memberikan restu atau tidak untuk menyelenggarakan KLB. Tanpa izin restu dari Majelis Tinggi, KLB tak bisa terselenggara.

"Misalkan keinginan untuk menyelenggarakan KLB sebagai suatu contoh. Walaupun sudah diajukan 2/3 cabang, tapi tidak bisa dilaksanakan atau karena tidak ada persetujuan Majelis Tinggi," jelas Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: