Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Jalani Pemeriksaan 1 Jam di Polda Metro Jaya, Luhut Bilang...

Usai Jalani Pemeriksaan 1 Jam di Polda Metro Jaya, Luhut Bilang... Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Luhut menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, setelah sebelumnya ia terpantau tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Luhut yang didampingi oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya atas laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Baca Juga: Luhut Ungkap Ambisi Besar Indonesia pada 2045

"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Namun demikian, Luhut enggan berkomentar lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan oleh tim penyidik kepada dirinya. Ia juga menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian. "Ya ini kita jalani aja hukum, kita lihat saja nanti," lanjut Luhut.

Sebelumnya, Juniver Girsang menjelaskan, kliennya ini datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menyerahkan surat dokumen beserta bukti-bukti yang sudah disiapkan, seperti video.

"Kami sudah mempersiapkan beberapa dokumen dan kemudian mempersiapkan diri untuk mekakukan pemeriksaan," kata Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/9/2021).

Juniver juga menambahkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumya diberitakan, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Luhut melaporkan terkait dugaan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021). Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: