Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Interpelasi Anies Baswedan Ilegal, 7 Fraksi DPRD DKI Jakarta Sepakat Lakukan Hal Ini...

Interpelasi Anies Baswedan Ilegal, 7 Fraksi DPRD DKI Jakarta Sepakat Lakukan Hal Ini... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna soal pengajuan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan besok, Selasa (28/9/2021). Pasalnya, agenda pertemuan itu dianggap ilegal karena menyalahi aturan.

Mewakili tujuh fraksi penolak interpelasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah sepakat tidak akan menghadiri rapat tersebut.

Baca Juga: Rencananya Ditelanjangi Orang NU, Anies Baswedan Bakal Mainkan Isu Agama Pakai FPI Baru..

"Kita enggak datang. Iya karena kita sepakat tujuh fraksi menilai itu ilegal," ujar Taufik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Taufik meyakini, anggota di tujuh fraksi ini akan menaati arahan pimpinannya untuk tidak datang ke paripurna. Jika tidak, bisa saja tiap fraksi mengatur sanksi bagi mereka yang menentang.

"Pasti ada mekanisme organisasi masing-masing," tuturnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, pelanggaran tatib yang dilakukan Prasetio yakni menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

Rani menyebut pada agenda awal rapat Bamus itu, tidak ada acara penetapan jadwal paripurna interpelasi. Namun, Prasetio mendadak menyelipkan agenda itu dan memutuskan akan menggelar paripurna besok, Selasa (28/2021).

Ia pun menilai paripurna besok adalah agenda ilegal. Tujuh fraksi penolak interpelasi yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP disebutnya bakal mengadukan tindakan Prasetio ke BK.

"Besok itu paripurna ilegal dan kami sepakat untuk melaporkan ke BK," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Suhaimi mengatakan dalam menetapkan jadwal paripurna, perlu ada persetujuan dari minimal dua Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPRD.

Namun, Suhaimi menyatakan yang ditandatangani hanyalah penetapan jadwal di luar paripurna interpelasi.

"Jadi kita wakil-wakil sudah paraf. Tiba-tiba dimasukkan agenda baru tanpa persetujuan kita maka itu adalah penelikungan terhadap agenda yang disepakati," pungkasnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: