Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung KLHK dan Bareskrim Polri, LSM Sulut Minta Aparat Daerah Konsisten Berantas PETI

Dukung KLHK dan Bareskrim Polri, LSM Sulut Minta Aparat Daerah Konsisten Berantas PETI Kredit Foto: GMPK

Diketahui, sidak tersebut menindaklanjuti surat keputusan yang dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Dalam surat itu diterangkan bahwa masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.

“Kemen LHK menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL,” tulis surat tersebut.

“Dengan demikian menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL. Dan meminta agar PT. BDL menghentikan kegiatan di lapangan," jelasnya pada poin 7 huruf a dan b. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: