Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksinasi Boleh Dilakukan untuk Orang yang Punya Penyakit Bawaan, Syaratnya...

Vaksinasi Boleh Dilakukan untuk Orang yang Punya Penyakit Bawaan, Syaratnya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Setiap orang berhak dan boleh mendapatkan vaksin Covid-19. Sekalipun orang tersebut menderita penyakit bawaan atau komorbid. Ketua Pokja Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyarankan, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 segera mendaftar vaksin.

Penyakit bawaan atau dalam istilah kedokteran disebut komorbid, sebagian besar diizinkan untuk menerima vaksin. "Hampir semua orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid boleh divaksin saat komorbidnya terkendali," ujar Erlina dalam webinar peringatan Hari Paru Sedunia dan HUT Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Minggu (26/9).

Baca Juga: Studi: Antibodi Penetral Virus pada ASI Wanita yang Terinfeksi Covid-19 Bertahan Sampai 10 Bulan

Komorbid yang stabil artinya tidak ada gejala-gejala yang serius atau berbahaya. Termasuk untuk penyakit hipertensi dibolehkan untuk menerima vaksin jika tensi terkendali. Ketika seorang memiliki penyakit penyerta tapi tidak sedang kambuh atau tidak bergejala maka kondisi itu bisa dikatakan stabil.

Jika masih khawatir disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter. Konsultasikan apakah dengan adanya penyakit yang dideritanya itu memungkinkan untuk menerima vaksin. Umumnya pasien akan disarankan untuk menerima vaksin Covid-19. Termasuk para ibu hamil.

"Untuk ibu hamil sekarang sudah boleh divaksin yang penting kehamilan sudah di atas 13 minggu," ujarnya.

Baca Juga: Pfizer Telah Memulai Studi Menguji Obat Antivirus untuk Pencegahan Infeksi Covid-19

Begitu juga untuk para ibu menyusui. Dia bilang tidak masalah para ibu ini menerima vaksin Covid-19. Tidak akan memberikan efek berarti kepada anak disusui.

"Ibu menyusui juga sudah layak untuk vaksin lansia juga demikian," tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, sekarang ini anak-anak usia mulai 12 tahun juga sudah diizinkan untuk mendapatkan vaksin. Sementara untuk efek samping yang ditimbulkan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sampai saat ini yang umumnya muncul adalah ringan. Seperti demam satu hari atau 12 jam setelah menerima suntik vaksin Covid-19. Biasanya demam berlangsung antara satu hingga tiga hari. [JAR]

Baca Juga: Meski Tidak Memberikan Level Proteksi Terbaik, Vaksin Sinovac Efektif Cegah Gejala Parah Covid-19

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: