Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilihan Anggota BPK Cacat Hukum, DPR Jangan Lempar Bola Panas ke Presiden

Pemilihan Anggota BPK Cacat Hukum, DPR Jangan Lempar Bola Panas ke Presiden Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih dinilai catat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Syamsul Bahri Radjam SH, sejak awal pencalonan Nyoman Adhi sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal itu disebutkan, calon anggota BPK “paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara.”

Nyoman Adhi diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019.

Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI (tanggal 11 Juni 2021), dia belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado.

"Apalagi, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan pendapat hukum (fatwa) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang pada pokoknya menyatakan syarat pasal 13 huruf j UU BPK adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon anggota demi alasan terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest)," kata Syamsul Bahri, Selasa (28/9/2021).

Dia mengaku prihatin terhadap manuver DPR RI yang tetap memaksakan diri mengesahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK terpilih dalam Sidang Paripurna. "Padahal itu melanggar konstitusi tetapi mengapa tetap dilanggar oleh DPR yang notabene adalah pembuat Undang-Undang itu sendiri," cetus Syamsul Bahri.

Sebelum fit and proper test calon Anggota BPK, banyak kelompok masyarakat yang telah mengingatkan Komisi XI DPR agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam proses pemilihan pimpinan lembaga pemeriksa keuangan itu. 

"Meskipun pemilihan Anggota BPK itu hak politik DPR, tetapi seharusnya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Syamsul Bahri berpendapat sebaiknya Pimpinan DPR tidak mengirimkan calon Anggota BPK hasil Rapat Paripurna kepada Presiden Jokowi. Sebab jika Pimpinan DPR tetap mengirimkan calon Anggota BPK tersebut kepada Priseden, maka Presiden yang akan menanggung beban.

"Mengingat dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, Presiden harus membuat Keppres pengangkatan calon Anggota BPK yang dikirimkan oleh Pimpinan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 237 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelasnya.

Jangan Terjebak

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden agar tidak terjebak dalam permainan bola panas pemilihan Anggota BPK dari DPR, yang dinilai melanggar Undang-Undang. 

Apabila Presiden membuat Keppres pengangkatan Anggota BPK terpilih, maka kesalahan dalam proses pemilihan akan ditanggung oleh Presiden. “Presiden yang akan menjadi objek gugatan di PTUN,” ujarnya. 

Pasalnya, lanjut Margarito, DPR RI sebelumnya sudah meminta Fatwa dari MA dan MA menjawab bahwa fit and proper test harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 13 huruf J UU BPK.

Namun, setelah menerima fatwa, DPR tetap melanjutkan dua calon bermasalah ke tahap fit and proper test. Menurut Margarito, presiden harus dijaga dari proses politik yang tidak benar di lembaga politik tersebut.

Presiden, kata dia, jangan menjadi muara masalah yang harus mencuci piring dari buruknya etika penyelenggara negara dalam melaksanakan UU. “Presiden tidak boleh salah. Untuk itu, meja kerja Presiden harus bersih dari proses administrasi yang salah,” tegas Margarito.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: