Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Mardani PKS, Rongrong Jokowi Selamatkan Pegawai KPK

Suara Lantang Mardani PKS, Rongrong Jokowi Selamatkan Pegawai KPK Kredit Foto: Instagram/Jokowi

Ombdusman RI sebelumnya melaporkan adanya tindakan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK KPK.
 
Sementara itu, Komnas HAM menemukan setidaknya ada 11 pelanggaran HAM dalam menyatakan bahwa pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Baca Juga: Amien Rais Kembali Ingatkan Presiden Jokowi, Isinya Mengejutkan
 
Menurutnya, rekomendasi dari 2 lembaga tersebut seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Jokowi dalam menentukan sikapnya terkait polemik TWK itu.
 
"Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman sangat layak dijadikan dasar bagi Presiden untuk menyelamatkan 56 pegawai KPK yang terancam dipecat," pungkas Mardani.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: