Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan 50 BPS

Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Turunkan Bunga Penjaminan 50 BPS Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk Rupiah dan 25 bps untuk simpanan Valas di Bank Umum. 

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.

Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. Baca Juga: LPS: Peran Perbankan Krusial dalam pembangunan KEK & Sirkuit Mandalika

"Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Hal lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan ini adalah tingkat pertumbuhan DPK yang masih cukup tinggi serta stabilitas sistem keuangan domestik yang relatif terkendali, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda.

“Kami berharap langkah kebijakan LPS, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan lainnya dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi khususnya melalui intermediasi perbankan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengumumkan Tim Peneliti Independen, atas nama Irman Faiz (lulusan S1 Universitas Indonesia) dan Adry Gracio (lulusan S2 London School of Economics) menjadi Urutan Pertama Kompetisi “LPS Call for Research” Tahun 2021 dari Kategori Khusus. Baca Juga: Era Transformasi Digital, LPS Minta Nasabah Teliti Gunakan Data Pribadi

Penelitian mereka menunjukkan bahwa penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS membantu untuk meningkatkan pertumbuhan kredit perbankan. Dari hasil estimasi penelitian mereka, penurunan Tingkat Bunga Penjaminan LPS sebesar 1% diasosiasikan dengan peningkatan pertumbuhan kredit sebesar 0,12% sampai dengan 0,14%.

Hal ini menunjukkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat membantu transmisi moneter dari kebijakan suku bunga acuan Bank Sentral yang berada pada level yang rendah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: