Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, Mas AHY Pasti Senang

Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, Mas AHY Pasti Senang Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD blak-blakan soal sengketa Partai Demokrat yang menyeret nama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ogah mengesahkan ketum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Baca Juga: Mahfud MD: Langkah Yusril Tak Akan Mampu Jatuhkan AHY di Demokrat

"Bagaimana hukumnya, kata Pak Jokowi kepada saya," kata Mahfud menirukan pertanyaan Jokowi soal legalitas KLB Deli Serdang awal tahun lalu, dalam Live Twitter, Rabu (29/9).

Mahfud memberikan penjelasan kepada Jokowi bahwa KLB tersebut tidak sah sebab mereka yang menggelar muktamar berada di luar pengurus yang sah.

"Kalau memang begitu tegakkan saja hukum nggak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik kata pak Jokowi," ujar Mahfud.

setelah mendapat arahan dari Presiden Jokowi, KLB Deli Serdang yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawan ke Kementerian Hukum dan HAM tidak disahkan.

"Itu sebabnya saya dan pak Yasonna segera mengumumkan nggak bakal mengesahkan Moeldoko," jelasnya.

Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly secara resmi menolak hasil Kongres KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna Laoly mengtakan, keputusan tersebut karena, Partai Demokrat hasil KLB belum melengkapi beberapa berkas administrasi.

Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.

Selanjutnya, Yasonna Laoly menyatakan pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: