Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judical Review Yusril Mewakili Kader Demokrat Disorot, Efek Masih Kurang Jeli

Judical Review Yusril Mewakili Kader Demokrat Disorot, Efek Masih Kurang Jeli Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Akademisi Hukum Tata Negara Imam Nasef merespons soal langkah kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kader Demokrat mengajukan judical review ke Mahkamah Agung.

“Ada jalur lain, itu bukan kekosongan hukum, melainkan kekurang jelian,” kata Imam Nasef kepada GenPI.co Kamis (30/9).

Baca Juga: Subjek Judical Review Demokrat ke MA Disorot, Langkah Yusril Rusak Tatanan Hukum

Imam mengatakan, sepertinya sejak awal kubu KLB mempermasalahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dianggap melanggar hukum.

Saat 2020 disahkan, sebenarnya ada momentum 90 hari untuk protes di PTUN. Namun, karena sudah kadaluarsa, akhirnya mereka sepertinya langsung menempuh jalur kongres luar biasa dengan harapan disahkan Menkumham.

“Kalau lebih jeli untuk membatalkan AD/ART bisa sengketa parpol ke Mahkamah Partai, lalu bisa ke PN,” katanya.

Menurutnya, keputusan partai politik itu termasuk bisa digugat, sedangkan AD/ART tentu bisa dianggap sebagai keputusan parpol.

“Akan tetapi, kalau uji materi ini kacau enggak karuan, apalagi jika nantinya dikabulkan,” katanya.

Sebab, alih-alih terobosan hukum, langkah tersebut dinilai bisa merusak tatanan hukum.

Hal itu lantaran AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kalau misalkan dikabulkan, parpol bisa dibilang lembaga negara. Kalau ia lembaga negara, bisa enggak parpol ikut pemilu? Merusak tatanan ke mana mana,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: