Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peleburan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Ditolak MK Karena...

Peleburan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan Ditolak MK Karena... Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, MK menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi ini antara lain, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Ditengok Menpora, Status BPJS Verawaty Fajrin dari Kelas 2 Naik jadi Kelas 1

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Kamis (30/9).

MK menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

MK menilai, selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen. Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

“Untuk itulah, menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK, Saldi Isra

Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: