Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Novel Cs, Kapitra: Episode Tidak Lulus TWK Selesai, Direkrut Kapolri Episode Baru

Soal Novel Cs, Kapitra: Episode Tidak Lulus TWK Selesai, Direkrut Kapolri Episode Baru Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi -

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan dan eks pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

Menurut Kapitra, rencana eks Kabareskrim itu tidak menjadi soal asalkan memenuhi aturan hukum.

Dia menegaskan syarat menjadi ASN diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2001.

Baca Juga: Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar Petanyaan Ini oleh Penyidik KPK

"Enggak ada soal lagi asal dipenuhi aturan hukumnya. Kan, syarat menjadi ASN itu diatur dalam peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2001," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (2/10).

Pria kelahiran 20 Mei 1961 itu menjabarkan salah satu syarat jadi ASN dalam landasan hukum tersebut.

"Salah satunya orang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Baik di KPK maupun di kepolisian," ujar Kapitra.

Kedua, kata dia, harus mengikuti seleksi baik kemampuan dasar maupun kemampuan bidang, dan dimulai dari nol lagi.

Saat ditanyai Novel Baswedan Cs layak ditugaskan di bagian apa, Kapitra menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri.

Kendati demikian, dia percaya eks pegawai KPK itu bisa ditugaskan di mana saja, apalagi memiliki rekam jejak bekerja di lembaga dengan sistem yang baik.

Baca Juga: Pak Jokowi, Kalau Ada Reshuffle Kabinet, Rakyat Maunya...

"Saya melihat KPK itu satu lembaga extradionary. Dia punya kekhususan, keluarbiasaan, dia punya sistem yang baik. Orang yang masuk di situ menjalankan sistem yang sudah ada," ujar Kapitra Ampera.

Pria asal Padang, Sumatra Barat itu berharap bila Novel Baswedan Cs benar-benar diangkat menjadi ASN di tubuh Korps Bhayangkara bisa bekerja secara maksimal karena digaji oleh rakyat.

"Jadi, kalau sudah menjadi ASN atau abdi negara betul-betul mengabdi kepada rakyat dan negara. Silakan ditempatkan dimana pun asalkan dia bekerja maksimal," kata Kapitra.

Pria berumur 55 tahun itu juga menilai apa yang dilakukan Kapolri merekrut eks pegawai KPK tersebut bukan upaya menyelesaikan polemik alih status pegawai di lembaga pimpinan Firli Bahuri.

Baca Juga: Kubu KLB Deli Serdang Bantah Keterlibatan Moeldoko dalam Penunjukan Yusril

"Enggak usah dikaitkan dengan alih status dan sebagainya. Itu sudah selesai. Tidak lulus TWK episode itu selesai. Direkrut Kapolri itu episode baru," kata Kapitra Ampera. (cr3/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: