Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SiCepat Ekspres Pecat Karyawannya yang Melakukan Pidana Kekerasan

SiCepat Ekspres Pecat Karyawannya yang Melakukan Pidana Kekerasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

SiCepat Ekspres, perusahaan ekspedisi nasional melalui kuasa hukumnya Wardaniman Larosa dari kantor WLP Law Firm menyatakan telah melakukan sangsi internal berupa pemecatan (pemutusan hubungan kerja) kepada seorang drivernya yang melakukan kekerasan terhadap  korban Petrick Sutrisno, seorang Selebgram, Disainer dan pebisnis skincare online  pada 17 September 2021 lalu di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Wardaniman mengatakan perbuatan  kekerasan oknum mantan karyawannya tidak sesuai dengan kultur perusahaan dan itu merupakan perbuatan dan tanggung jawab pribadi.  

“Kami menegaskan perbuatan oknum tersebut murni perbuatan pribadi bukan perbuatan perusahaan dan perusahaan tidak pernah mengajarkan sikap seperti itu.

Sehingga pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Kami  prihatin atas perbuatan oknum tersebut, kami tidak mentolerir kesalahan tersebut. Kami telah memproses secara internal dan kami yakinkan oknum tersebut sudah tidak bekerja lagi diperushaan,” ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, di sisi lain SiCepat Ekspres sebagi perusahaan telah berinisiatif dan beritikad baik untuk melakukan mediasi perdamaian dengan Petrick Sutrisno dan melakukan tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Namun Wardaniman tidak menjelaskan besaran ganti rugi yang diberikan.

 “Jadi kami jelaskan, bahwa antara SiCepat Ekspres  dengan  Petrick Sutrisno hari ini (4/10) sudah terjadi perdamaian sehingga kedua pihak tidak ada lagi persoalan satupun.” Tegasnya.

Sementara itu Petrick Sutrisno yang hadir di kantor WLP Law Firm  membenarkan adanya perdamaian dan ganti rugi yang diberikan SiCepat Ekspres. “Ganti rugi seharusnya ditanggung pelaku namun itikad baik SiCepat Ekspres  mau menanggung kerugian yang saya alami, yakni cedera  fisik dan kerusakan  barang/ mobil. Namun untuk kelanjutan Laporan Polisi kasus hukum terhadap oknum pelaku  masih diperbincangkan dengan pengacara saya. Kami masih menunggu itikad baik dari oknum tersebut. Namun saya tidak mau ketemu langsung, akan saya serahkan pada pengacara saja.” 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: