Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh Bawa Kabur Uang Rp739 Juta, Mantan Manajer Denny Sumargo: Itu Tidak Sepenuhnya Benar

Dituduh Bawa Kabur Uang Rp739 Juta, Mantan Manajer Denny Sumargo: Itu Tidak Sepenuhnya Benar Kredit Foto: Instagram/Denny Sumargo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Manager Denny Sumargo, Ditya Andrista menegaskan apa yang disampaikan dan dilaporkan Denny Sumargo ke Mapolda Metro terhadap kasus yang menyangkut nama baiknya tidakĀ  sepenuhnya benar. Diketahui, Denny melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat.

Baca Juga: Denny Sumargo Sindir Mantan Manajer, Kenapa?

"Bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," ujar Ditya ditemui di kawasan SCBD, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Oktober 2021.

Ditya menjelaskan sebelumnya dirinya sempat bekerja sama dengan Denny Sumargo selama 4-5 tahun sebagai manajemen, dari selama bekerja itulah, Ditya mengatakan dirinya belum dibayarkan sebanyak Rp1,7 millar oleh Denny Sumargo.

"Yang kedua terkait dengan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp700 juta, sudah diakui juga oleh Dennys Sumargo. Sudah 10 tahun berkenalan, mungkin disampaikan 4 tahun atau 5 tahun sudah menjadi manajer Denny Sumargo dan kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan, Kalau kita total kemarin itu besarannya Rp1,7 miliar lebih. Itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," ujarnya.

Terkait konferensi pers yang diadakan Denny Sumargo, Ditya mengatakan akan membuktikan tuduhan pidana yang disampaikan pebasket sekaligus aktor tersebut.

"Menanggapi press conference yang dilakukan Denny Sumargo, saya menanggapi poin-poin yang disampaikan terkait dengan laporan saudara Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 juncto 263 dengan terlapor saudara Ditya. Kita akan siap membuktikan," katanya.

Baca Juga: Rumahnya Kecurian, Billy Syahputra Kehilangan Ini

Diketahui sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan Denny ke Mapolda Metro Jaya itu dilayangkan pada 29 September 2021.

Denny Sumargo dalam hal ini tercatat kurang lebih merugi Rp739 juta. Uang tersebut dikatakan Denny dibawa kabur oleh Ditya Andrista, setelah itu Ditya sulit dihubungi oleh Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: