Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara, Mengaku Rp739 Juta Sebagai Haknya

Mantan Manajer Denny Sumargo Buka Suara, Mengaku Rp739 Juta Sebagai Haknya Kredit Foto: Instagram/Denny Sumargo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan manajer aktor Denny Sumargo, Ditya Andrista, akhirnya beri tanggapan terkait dugaan penggelapan uang Rp 739 juta dan pemalsuan dokumen. Dia membantah semua tuduhan Denny.

"Kita akan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," kata kuasa hukum Ditya, Banggua Togu, dalam jumpa pers di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Dituduh Bawa Kabur Uang Rp739 Juta, Mantan Manajer Denny Sumargo: Itu Tidak Sepenuhnya Benar

Banggua Togu menerangkan bahwa Rp 739 juta itu merupakan hak Ditya Andrista yang belum dibayarkan Denny Sumargo. Bahkan sedianya kata dia, Densu total punya utang pada kliennya sebesar Rp 1,7 miliar.

"Kami mencatat sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, Agustus ada bayaran kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau kota total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar lebih, itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan dan penggelapan uang. Densu mengklaim duitnya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny Sumargo, Ditya mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Bahkan kata dia, Ditya sempat mengembalikan Rp 500 juta sebelum menghilang.

Duit yang masih ada di tangan Ditya masih tersisa Rp 739 juta. Ketika ditagih, mantan manajernya itu disebutnya menghilang tanpa kabar.

Baca Juga: Denny Sumargo Sindir Mantan Manajer, Kenapa?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: