Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Termasuk menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021 tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: