Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebas, Eks Ketum FPI Mohon Doa: Habib Rizieq Masih Ditahan...

Bebas, Eks Ketum FPI Mohon Doa: Habib Rizieq Masih Ditahan... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shabri Lubis, telah menghirup udara bebas bersama empat orang terpidana kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka bebas pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Selain Shabri, empat terdakwa yang bebas adalah Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Ustaz Maman Suryadi. Kelimanya terlibat sebagai panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi Muhammad pada November 2020.

Baca Juga: PKS Batalkan Aturan Poligami Nikahi Janda, Cs Habib Rizieq: Sayang Sekali Dibatalkan, Padahal...

Shabri dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi mendukung secara moril maupun nonmoril.

"Kami berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang mantau jalannya persidangan. Semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," kata Shabri di Gedung Bareskrim, Rabu (6/10/2021).

Shabri juga mengajak masyarakat untuk mendoakan Habib Rizieq yang masih ditahan di Rutan Bareskrim. Habib Rizieq ditahan bersama menantunya Habib Hanif Alatas terkait perkara swab test di RS Ummi, Bogor. Dia mendoakan agar Habib Rizieq dan menantunya juga segera bebas.

"Jangan putuskan doa Anda. Di sini ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujarnya.

Terkait kasus kerumunan Petamburan, Shabri Lubis dkk. dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka divonis 8 bulan penjara. Begitu pun Habib Rizieq dalam perkara ini juga sudah menjalani 8 bulan kurungan pidana.

Saat itu, Habib Rizieq yang baru kembali ke Tanah Air dari Mekah, Arab Saudi, menggelar acara pernikahan putrinya. Acara pernikahan yang digelar pada 14 November 2020 itu juga digelar peringatan Maulid Nabi Muhammad.

Acara itu memantik kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, Pemprov DKI mengenakan denda administratif kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: