Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Buka-bukaan Harapan setelah Tak Menjabat Gubernur DKI

Anies Baswedan Buka-bukaan Harapan setelah Tak Menjabat Gubernur DKI Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan mengatakan, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan selesai pada 2022. Setelah jabatannya dilepas, Anies mengatakan, ia menjadi orang yang bebas dan ingin mengelilingi Indonesia.

"Jadi saya ingin kalau boleh, kemarin kan tahanan kota lima tahun, jadi abis itu kalau sudah ya saya keliling aja, ke mana-mana di Indonesia," ujar Anies, melansir Republika, Rabu (6/10).

Baca Juga: Beda Jauh dengan Ahok, Pegawai Pemprov DKI di Era Anies Kerjanya Nongkrong, DPRD Dibikin Kesal

Ia menjelaskan, masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta tersisa kurang lebih satu tahun. Pada masa terakhirnya tersebut, Anies ingin menuntaskan seluruh kerjanya dan menyelesaikan amanah yang diberikan oleh warga Jakarta.

"Jadi yang ada dalam benak saya sekarang adalah, ini (jabatan gubernur) dituntaskan. Bisa lapor pada umat, lapor pada masyarakat, amanat nah ini namanya sama nih (menunjuk logo PAN), amanah sudah dijalankan dengan baik, tuntas," ujar Anies.

Ia menjelaskan, pemerintah yang merupakan jabatan publik harus dapat menghadirkan perasaan kesetaraan, keadilan, dan kebersamaan lewat program-program yang dibentuk untuk rakyat. Tujuannya adalah untuk melayani publik yang telah memilihnya sebagai pemimpin.

Pejabat publik sepertinya, harus siap menerima keluhan dan kritik dari warganya. Sebab, kritik dan keluhan merupakan paket yang hadir setelah seseorang dilantik sebagai pejabat publik, dalam hal ini adalah dirinya yang terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Inilah paketnya berada di wilayah publik. Kalau tidak mau menerima keluhan, tidak mau terima politik, di rumah saja urus burung dan rumah tangga," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Setelah Anies tidak menjabat, Pilkada DKI tidak akan langsung digelar, melainkan ada kekosongan orang nomor 1 di DKI selama dua tahun atau hingga Pilkada Serentak 2024. Pada periode tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: