Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas Covid-19: Wisman ke Bali Harus Patuhi Persyaratan!

Satgas Covid-19: Wisman ke Bali Harus Patuhi Persyaratan! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 5-18 Oktober 2021. Dalam periode kali ini, ada beberapa perubahan aturan berdasarkan Instruksi Mendagri No. 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, salah satu yang perlu mendapat perhatian ialah Bali yang bersiap menyambut kunjungan wisatawan mancanegara dengan dibukanya Bandara Ngurah Rai untuk pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun Drastis, Satgas Imbau Pemda Tidak Lengah

Ditegaskannya, semua pendatang wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina dan tes Covid-19 sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebelum diizinkan masuk ke Indonesia.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, para wisatawan akan diminta untuk pulang ke negara asalnya. Satuan tugas yang berada di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebelum bandara kembali dibuka," kata Wiku memberi Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (5/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk Bandar Udara Ngurah Rai di Bali, dari InMendagri tersebut menginstruksikan akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional. Beberapa negara asal wisatawan yang diperbolehkan masuk dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand pada tanggal 14 Oktober 2021.

Di samping itu, perubahan lainnya pada fasilitas pusat kebugaran atau fitness diperbolehkan untuk kembali beroperasi di daerah level 4, 3, dan 2. Syaratnya, dengan mengizinkan kapasitas pengguna fasilitas maksimal 25%, menerapkan protokol kesehatan yang ketat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, untuk daerah level 3 dan 2, bioskop beserta kounter makanan dan minuman di dalamnya diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Namun, dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Selanjutnya, event olahraga kompetisi Development Basketball League atau DBL dapat dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya, serta harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. Di antaranya seluruh pemain ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Saat pelaksanaan kompetisinya, tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain official kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 dan pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: