Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum

Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Respons Enteng Sindiran Yusril Ihza Mahendra

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, AD/ART parpol tidak bisa dibawa ke MA.

Yang bisa dibawa ke MA adalah peraturan perundang-undangan. Sedangkan AD/ART, katanya, bukan peraturan perundang-undangan. "Bagaimana bisa digugat di MA?" ujarnya, Rabu (6/10).

secara ketatanegaraan, lanjut Zainal, mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan, yang dibuat lembaga negara.

"Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara? AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai," tuturnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari juga menegaskan MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.

"Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan," bebernya.

Tokoh sentral parpol, lanjut Feri, juga tidak hanya ada di Partai Demokrat saja. Yapi juga di partai-partai lainnya. Termasuk Yusril, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: