Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Nggak Akan Berhasil, Kubu AHY Beberkan Ratusan Fakta, Wow!

Upaya Hukum Demokrat Kubu Moeldoko Nggak Akan Berhasil, Kubu  AHY Beberkan Ratusan Fakta, Wow! Kredit Foto: Partai Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin mampu mematahkan gugatan kubu Moeldoko.

Keyakinan itu didasarkan pada saksi fakta dan ratusan bukti yang akan dihadirkan pada persidangan gugatan Moeldoko yang akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Gugatan Yusril ke Demokrat Dikritik Rekan Sejawat: Kekacauan Hukum Hingga Melanggar Hukum

Kubu AHY menilai, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sudah tepat menurut hukum.

“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” kata kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, upaya hukum apapun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil, selama tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.

“Kami mempunyai fakta hukum, para Ketua DPD, dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola KPU (Komisi Pemilihan Umum), tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.

Dia juga memastikan, pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT nanti, Partai Demokrat kubu AHY akan menghadirkan saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Para saksi fakta yang dihadirkan itu adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR ). “Hal ini penting, untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021,” ucapnya.

Selain itu, Hamdan juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas, bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan Kongres telah disepakati peserta Kongres secara aklamasi. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: