Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Disney dan JPMorgan, Bank Amerika Identifikasi Perusahaan Dengan Eksposur Kripto

Ada Disney dan JPMorgan, Bank Amerika Identifikasi Perusahaan Dengan Eksposur Kripto Kredit Foto: Reuters/Shannon Stapleton
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan data oleh Bank of America, atau BofA, Walt Disney, Fox Corporation, dan JP Morgan termasuk di antara daftar 20 perusahaan Amerika Serikat yang diperdagangkan secara publik dengan beberapa tingkat eksposur terhadap kripto dan aset digital.

Menurut laporan BofA yang diterbitkan pada hari Senin (05/10), perusahaan seperti Morgan Stanley, Signature Bank dan Warner Music Group juga memiliki eksposur terhadap aset digital.

Baca Juga: Raja Bitcoin yang Belum Teridentifikasi Ada Dalam Daftar "Pandora Papers"

Secara keseluruhan, 20 perusahaan yang diidentifikasi oleh BofA memiliki saham mereka dinilai sebagai Beli atau Netral oleh bank terbesar kedua di Amerika berdasarkan aset yang dikelola.

Sebagai bagian dari laporan tersebut, BofA juga mengkategorikan perusahaan-perusahaan ini sebagai perusahaan yang mencari pertumbuhan nilai pasar yang signifikan dengan berinteraksi dengan aset digital.

Menurut laporan Cointelegraph, dokumen BofA yang baru-baru ini diterbitkan menawarkan prospek bullish untuk cryptocurrency, termasuk token yang tidak dapat dipertukarkan, atau NFT, dan keuangan terdesentralisasi, atau DeFi.

BofA juga berpendapat bahwa ruang aset digital tidak dapat diabaikan untuk waktu yang lama dan bahwa teknologi terdesentralisasi akan terus menembus beberapa aspek kehidupan manusia.

“Dalam waktu dekat, Anda dapat menggunakan teknologi blockchain untuk membuka kunci ponsel Anda; membeli saham, rumah atau pecahan dari Ferrari; menerima dividen; meminjam, meminjamkan atau menyimpan uang; atau bahkan membayar bensin atau pizza,” kutipan dari laporan itu berbunyi.

Namun, BofA mengidentifikasi ketidakpastian peraturan sebagai salah satu rintangan jangka pendek sekaligus terbesar untuk ruang aset digital yang baru lahir.

Undang-undang kripto terus menjadi fokus badan pengatur di seluruh dunia dengan serangkaian tindakan yang menguntungkan dan ketat yang diadopsi oleh lembaga pengawas keuangan di beberapa yurisdiksi.

Di Amerika Serikat, beberapa pembuat kebijakan telah menyerukan peraturan kripto yang lebih kuat yang menurut para kritikus dapat menghambat inovasi di Amerika. Raksasa perbankan juga menggunakan kesempatan penerbitan laporan untuk meluncurkan divisi penelitian aset digitalnya. Sebelumnya pada bulan Juli ini, BofA juga sudah bersiap untuk membuat tim peneliti kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: