Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Megawati Digugat Rp40 Miliar, Refly Harun Beri Analisis: Banyak Kelemahan

Megawati Digugat Rp40 Miliar, Refly Harun Beri Analisis: Banyak Kelemahan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak ikut angkat bicara terkait ada empat anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 6 Oktober 2021.

Mereka menggunggat ketua umum dan sekjen PDIP ke Pengadilan Negeri Belige.

Baca Juga: Murka Gegara Megawati Dituding Lengserkan Gus Dur, Orang PDIP Beri Peringatan Keras ke Jubir AHY

Hal itu karena mereka merasa dipecat dari kader tanpa melalui proses yang sah. Keempat orang itu juga menuntut ganti rugi Rp 40 miliar secara tunai.

"Sebenarnya undang-undang partai politik itu sudah memberikan mekanisme atau memperkenalkan yang namanya mahkamah politik untuk menyelesaikan konflik internal partai poitik antara lain tentang pemberhentian keaggotaan dari partai politik," jelas Refly Harun.

"Bahkan dikatakan putusannya final kalau tidak salah, tapi finalnya di situ bukan berarti tidak bisa ditempuh upaya menggunggat ke pengadilan," sambungnya.

Refly Harun pun kemudian mempertanyakan, apakah menggugat ke pengadilan itu sesudah ke mahkamah partai politik atau itu trek yang bisa berjalan bersama atau bahkan memilih ke pengadilan saja.

"Dalam konteks ini saya ingin mengatakan bahwa memang banyak kelemahan dalam menunjuk mahkamah partai politik yang netral dan independen," bebernya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: